Pengadilan Tinggi Malut Tambah Hukuman Dua Oknum Kades yang Terlibat Politik Praktis di Sula

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond.(Foto: Hamdi/malutpost.com)
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menerima salinan putusan banding perkara Pemilu dua kepala desa di Kepulauan Sula.

Dua kepala desa tersebut yakni, Kepala Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah berinisial SS alias Saleh dan Kepala Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan inisial SS alias Sawal.

Keduanya itu diduga terlibat ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 kemarin.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond mengatakan, dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menaikkan hukuman badan terhadap Kades Baruakol, SS alias Saleh dengan 6 bulan pidana badan dan denda Rp6 juta dari putusan Pengadilan Negeri Sanana (PN) Sanana 4 bulan pidana badan dan denda Rp4 juta.

Sementara untuk Kades Buya, SS alias Sawal, dari PN Sanana diputuskan dipidana 3 bulan penjara dan denda Rp4 juta. Namun di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dinaikkan pidana badannya menjadi 5 bulan dan denda Rp5 juta.

"Setelah menerima putusan banding dua kades ini, maka selanjutnya kita akan melakukan eksekusi," kata Raimond, Selasa (7/1/2025).

Dikatakan, eksekusi kedua kades ini akan dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025." Eksekusi yang dilaksanakan hanya terkait denda. Untuk Saleh Rp6 juta dan Sawal Rp5 juta," ujarnya.

Kenapa hanya untuk denda, lanjutnya, karena dalam putusan banding itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri, yakni pidana percobaan.

"Pidana percobaan ini artinya, si terdakwa ini terbukti bersalah. Jadi dia terbukti bersalah melakukan apa yang didakwakan, tetapi kemudian hakim berpandangan bahwa dia tidak perlu menjalani pidananya tapi, hanya membayar dendanya saja. Namun dengan ketentuan apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka dia akan menjalani pidana percobaan," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025