Ketua Tim Hukum FAM-SAH Minta Polres Sula Hentikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa, Ini Alasannya

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Ketua tim hukum Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Armin Soamole mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk secepatnya menghentikan kasus pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

Pasalnya, kasus dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula itu telah menempuh jalur perdamaian antara korban, Hamsa Masuku dan tiga terduga pelaku yakni, Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi.

Ia menyebut, permintaan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku pada 30 Desember 2024. Korba juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula 23 Desember 2024," katanya, Senin (6/1/2025).

Selain itu, lanjutnya, korban juga telah membuat surat pernyataan pencabutan dan berita acara perkara 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...