Pegawai Pemprov Maluku Utara Dilarang Tambah Libur 

Abubakar Abdullah

Sofifi, malutpost.com -- Pj. Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah meminta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tidak menambah waktu cuti dan libur tahun baru.

Abubakar menjelaskan, hal tersebut berdasarkan SE Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024 tentang Penerapan Disiplin Kerja ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Pemprov kembali aktif berkantor pada tanggal 6 Januari besok, karena itu tidak ada alasan apapun bagi pegawai untuk menambah waktu libur," kata Abubakar, Sabtu(4/1/2025).

Selain itu, Abubakar juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar menjalankan perintah tersebut. Dan melaporkan terkait perkembangan pada hari pertama pegawainya berkantor.

"Saya ingatkan pimpinan OPD untuk menjalankan perintah ini," tegas Abubakar.

Setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, Pemprov Maluku Utara juga telah menormalkan kembali aktifitas seluruh ASN di Sofifi setelah beberapa waktu belakangan ini diberlakukan Work From Home (WFH).

"Iya jadi mulai tanggal 6 Januari 2025 semua normal, tidak ada lagi WFH. Saya minta jajaran BKD kembali menormalkan sistem absensi online dengan membatasi lokus di kantor masing-masing," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...