Wakapolres Ternate: Butuh Revisi Perda Miras agar Pemberantasan Lebih Maksimal

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate melakukan pemusnahan puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari hasil sitaan sepanjang tahun 2024.
Puluhan liter cap tikus itu terdiri dari cap tikus yang diisi di dalam kantong plastik sebanyak 5.575, di dalam botol aqua berukuran sedang sebanyak 804 dan di dalam jerigen sebanyak 225 liter.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Wakapolres, Kompol Riki Arinanda mengatakan, dari puluhan liter cap tikus ini, pihaknya telah memproses 9 orang terduga pelaku hingga ke persidangan.
"Dari hasil sitaan sepanjang tahun 2024, kami sudah proses 9 orang terduga pelaku dan sudah menjalani sidang," kata Riki saat memimpin pemusnahan, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Riki bilang, agar pemberantasan miras di Kota Ternate lebih maksimal, perlu dilakukan revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Karena setiap proses, misalanya terduga pelaku memiliki barang bukti sebanyak 200 kantong cap tikus, jika sampai proses, maka denda paling Rp300 ribu dan kurungan 1 bulan. Makanya Polres minta dukungan stakeholder untuk dorongan Perda," tuturnya.
Puluhan liter miras ini, sambung Riki, masuk dari berbagai daerah, baik dari Halmahera maupun dari Bitung Sulawesi Utara (Sulut) melalui jalur laut atau kapal.
"Modus mereka (pelaku) berbagai macam cara, ada yang diisi ke dalam botol aqua kemudian dikemas dengan rapi, dan ada juga dicampuri dengan sayuran dari atas untuk menutupi serta digabungkan dengan sembilan bahan pokok," pungkasnya. (one)
Komentar