Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara 2024

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis Narkotika pada perkara selama 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba), Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Selasa (31/12/2024).
"Sepenjang 2024 Ditresnarkoba ungkap 18,1 kilo gram ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 gram tembakau sintesis dan 500 butir ramadol. Sementara untuk miras berbagai jenis secara keseluruhan sebanyak 404 botol," ungkap Edy Wahyu Susilo.
Dari barang bukti itu, kata Edy, mencakup 123 perkara, 145 tersangka dari 44 orang pengedar dan 101 orang sebagai pemakai.
"Semua didominasi oleh laki-laki, yakni sebanyak 151 orang dan perempuan 4 orang," jelasnya.
Edy menyebut pengungkapan kasus-kasus tersebut atas kerja keras anggota Ditresnarkoba dan jajaran Polres di 10 kabupaten/kota wilayah Provinsi Malut.
Selain itu, 31 perkara diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ). Artinya tidak semua harus menjadi tersangka melainkan korban pengguna. Sehingga, melalui Kejaksaan dan pengadilan mereka mendapatkan pembinaan untuk diperbaiki.
"Kemudian sisanya dalam proses dan 30 perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate," jelasnya.
Edy menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi pembelajaran dan bukti bahwa Polda Malut serius menangani pemberantasan narkotika.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemberantasan Narkotika. Karena kerja pemberantasan Narkotika sangat butuh kerja sama yang maksimal," pungkasnya. (one)
Komentar