11 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat Selama 2024

Kapolda Malut (tengah) didampingi Wakapolda dan Kabid Humas saat menyampaikan rilis akhir tahun 2024. (Foto. Glen Iphy)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) selama periode Januari sampai Desember 2024 melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 11 anggota bermasalah.

Hal itu disampaikan Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Stephen M.Napiun dan Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 di Royal Resto, Ternate, Senin (30/12/2024).

"Sepanjang tahun 2024 Kapolda Maluku Utara tegas dalam memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP TPDH terhadap 11 anggota Polda Malut. Ini merupakan komitmen Polda Malut untuk mewujudkan anggota yang presisi," tegasnya.

Lanjut Midi, untuk pelanggaran berupa disiplin personel Polda Malut dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus.

"Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus," jelasnya.

Midi menyampaikan, pelanggaran disiplin di tahun 2024 mengalami penurunan 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024, 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.

"Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...