Kapolres Halmahera Timur Didesak Tindak Lanjut Laporan Pengrusakan Pagar Lahan

Supriadi Hamisi (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kapolres Halmahera Timur (Haltim), AKBP Hidayatullah didesak menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan pagar lahan di Desa Subaim, Wasilei Selatan.

Desakan itu disampaikan oleh pelapor, Dahlan Ali melalui Penasehat Hukum (PH), Supriadi Hamisi, Senin (23/12/2024).

Supriadi mengatakan, Kapolres Haltim perlu melihat laporan dugaan pengrusakan pagar lahan yang sampai saat belum ada progres penanganan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Haltim.

Supriadi bilang, desakan ini disampaikan lantaran dari hasil gelar perkara badan pengawasan penyidik atau Wasidik Polda Maluku Utara meminta laporan tersebut harus ditindaklanjuti ke Polres Haltim.

"Jadi awal laporan aduan di Polsek Wasilei, pada 5 Oktober 2024, tapi berjalannya waktu laporan ini tidak diberikan kejelasan dengan alasan tertentu," kata Supriadi.

Sehingga, pihaknya mengajukan kebaratan ke Wasidik Polda. Polda kemudian mempelajari dan melakukan gelar perkara dan menyampaikan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Haltim.

Supriadi menyebut, pengrusakan pagar lahan milik kliennya itu dilakukan oleh 3 orang terlapor, yakni Leli Kuadang, Rifaldi Ahmad dan Dayan Husain.

"Mereka (terlapor) beralasan merobohkan pagar itu karena mengklaim lahan tersebut merupakan warisan para orang tua sebelumnya. Alasan itu juga, tidak didasari dengan sertifikat lahan dan bukti lainnya. Sementara klien saya memiliki sertifikat dan menguasai lahan itu sudah puluhan tahun," tutur Supriadi.

Untuk itu, Supriadi menegaskan, tidak ada alasan bagi Polres Haltim mendiami kasus ini. Apalagi masalah ini sudah ada dasar gelar perkara dari Wasidik Polda untuk dilakukan tindak lanjut.

"Gelar itu dilakukan 23 November 2024 lalu, dan hasilnya sudah disampaikan, tapi sampai 23 Desember ini tidak ada pemanggilan atau surat pemberitahuan kepada klien kami, bagaimana penanganan yang dilakukan," cetusnya.

Karena kasus ini lambat ditangani, sehingga dirinya memasukkan surat permohonan ke Kapolda tebusan ke Irwasda dengan harapan laporan dapat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

"Surat itu sudah kami masukan tadi, Senin (23/12/2024). Makanya, sembari menunggu balasan Polda, kami minta Kapolres dapat memberikan kepastian," tandas Supriadi.

Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku bahwa laporan itu baru diterima oleh Satreskrim Polres Haltim, pada Jumat lalu.

"Satreskrim Polres Haltim baru terima pelimpahan laporan dari Polsek Wasilei, Jumat lalu. Karena laporan baru diterima, Polres segera tindaklanjuti proses," tandas Kapolres. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page