Belanja Pegawai Tahun 2025 Melebihi 30 Persen, Pempus Lepas Tangan

Bobong, malutpost.com -- Setelah pengesahan APBD tahun 2025, Komisi I dan Komisi II bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lakukan konsultasi di Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait penambahan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025. Pasalnya, penambahan kuota PNS dan PPPK berdampak terhadap beban anggaran daerah.
Berdasarkan analisis belanja pegawai untuk tahun anggaran 2025 mencapai 39% dari APBD, semestinya beban anggaran daerah belanja pegawai maksimmal diangka 30%, seperti yang di instruksikan dari pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukan komposisi pegawai yang telah diusulkan sudah melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Ini disampaikan Ketua Komisi II, Suratman Baharuddin. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dijawab oleh DPRD dan Pemda. Bagaiman bisa pemerintah daerah mengusulkan penambahan pegawai hingga melebihi batas yang telah ditentukan?. "Apakah data pegawai belum diupdate, atau seperti apa, Apakah peningkatan pegawai untuk kebutuhan daerah atau kebutuhan lain," untuk politisi Gerindra dengan tanda tanya.
Dia menambahkan, seharusnya pengusulan penambahan PNS dan P3K oleh pemda, mestinya sudah menghitung beban anggaran daerah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Kata dia, beban belanja daerah itu maksimal 30% dari APBD, namun ternyata setelah dihitung dengan penambahan kuota PNS dan P3K beban delanja daerah terhadap APBD mencapai 39%. Setelah pihaknya bersama bagian keuangan berkonsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah tidak ada sulusi.
"pemerintah pusat menyerahkan seluruhnya dibebankan pada daerah," akunya.
Karena itu, dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil bagian keungan dan BKD untuk RDP terkait data real PNS dan PPPK di Pemda Pulau Taliabu. "Waktu dekat Komisi II akan RDP dengan OPD terkait," tegasnya. (nox)
Komentar