Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pembakaran Rumah ke Kejari Kepulauan Sula
Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pembakaran rumah di di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua tersangka tersebut yakni, SD alias Deri dan AU alias Amid. Kedua tersangka dan barang bukti di serahkan ke Kejari Kepulauan Sula sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-1170/Q.2.14/Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 07 November 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan kedua tersangka dan barang buku diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula setalah berkas dua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Barang bukti yang kita serahkan itu berupa satu buah korek api gas berwarna Ungu," katanya kepada malutpost.com, Jumat (6/12/2024).
Dua menyebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran.
"Perkara yang disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran rumah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," pungkasnya. (ham)
Komentar