Setubuhi Anak Angkat, Seorang Pria di Tidore Dihukum 10 Tahun Penjara

Suarez Yanto Yunus

Ternate, malutpost.com -- Penasehat Hukum (PH) korban kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur meminta masyarakat khususnya keluarga dekat untuk tidak mendiskreditkan korban.

Kasus persetubuhan itu terjadi di salah satu Desa, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, beberapa waktu lalu. Korbannya sebut saja Mawar (18 tahun). Sementara terdakwa atau pelaku bernama HI alias Hasan (60 tahun) yang merupakan ayah angkat korban.

Berdasarkan sidang pada hari Selasa 3 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidore telah memberikan putusan nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos, dengan putusan pemidanaan (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP) kepada terdakwa.

Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Hasan Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengan yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut PH korban, Suarez Yanto Yunus mengatakan, putusan a quo menunjukan bahwa majelis hakim mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab subtansi pidana penjara dalam amar putusan a quo sama dengan pidana penjara dalam tuntutan JPU.

Dalam perkara a quo, sambungnya, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Rumusan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikenakan kepada terdakwa tersebut selain pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, juga memiliki kualifikasi pemberatan pidana jika pelaku merupakan orang tua korban maka pidana ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...