Kasus Dugaan Pembakaran Anak di Ternate, Penyidik Tunggu P21 dari JPU

IPTU Bondan Manikotomo

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait kasus dugaan bakar anak oleh tersangka IH alias Iwan (44 tahun).

"Kita (penyidik) masih tunggu petunjuk JPU, setelah pelimpahan berkas tahap 1 pekan lalu," ungkap Kasat Reskrim Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2024).

Bondan bilang, ke depan jika ada petunjuk dilakukan P21 dari JPU, maka berkas dan tersangka langsung dilimpahkan.

"Kalau sudah ada petunjuk kita limpahkan langsung ke JPU," tandas Bondan.

Sebagai informasi, IH alias Iwan diduga membakar anaknya inisial MH di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara Kamis 11 September 2024, pukul 00.45 WIT, dini hari.

Pelaku diduga bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar.

Korban dikabarkan keluar dari rumah sejak, Selasa 10 September 2024 tanpa memberitahu kedua orang tua. Iwan lalu mencari korban dimana-mana hingga bertemu Tina, rekan korban yang memberitahukan posisi korban.

Tina lalu memberitahu ke Iwan jika ia dan korban sempat ke Sofifi, namun saat balik ke Ternate korban memilih tinggal.

Iwan lalu menyusul ke Sofifi mencari korban dan membawanya pulang pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lilin ke kaki korban.

Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.

Dengan kejadian ini, IH dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one)

Komentar

Loading...