Bawaslu Rekomendasikan PSU pada 3 TPS di Halut dan Halteng 

Reni S A Banjar

Ternate, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Di Halut, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melakukan PSU di TPS 1 dan 2 Desa Igobula, Galela Selatan dengan Jenis pelanggaran berupa seorang pemilih menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali.

Sementara di Halteng Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melakukan PSU di TPS 06 Desa Nurweda dengan jenis pelanggaran ada pemilih ber-KTP Kota Ternate tetapi menggunakan hak pilih di Halteng tanpa melengkapi dokumen pindah memilih atau formulir A5.

Komisioner KPU Maluku Utara, Reni S A Banjar mengatakan, rekomendasi PSU tersebut disampaikan karena ada temuan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Dia menjelaskan, PSU di beberapa TPS itu mencakup dua jenis pemilihan, yakni pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Untuk jadwal PSU nanti diatur oleh KPU masing-masing. Saat ini, proses persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan KPU Halteng sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," ujar Reni saat wawancarai di lokasi PSU, TPS 04 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Minggu (1/12/2024).

"Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di Halut dan Halteng, termasuk jadwal resmi dari KPU setempat," sambungnya. (one)

Komentar

Loading...