KPU Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Beri Perlindungan Kerja ke Badan Ad Hoc

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terkait perlindungan jaminan sosial bagi badan ad hoc Pilkada tahun 2024.
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan petugas ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas.
Penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di kantor KPU Provinsi Malut, Senin (25/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malut, Arief Sabara, Ketua KPU Provinsi Malut, Mohtar Alting, serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Malut, Muh Nur Aidil.
Arief Sabara dalam sambutan menyampaikan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada petugas ad hoc yang berperan penting dalam menyukseskan Pilkada.
"Petugas ad hoc memiliki tugas yang sangat krusial di lapangan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan kepastian bahwa mereka dilindungi dari risiko kerja selama masa penyelenggaraan Pilkada," kata Arief.
Sementara, Ketua KPU Malut Mohtar Alting menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya perlindungan ini akan memberikan motivasi lebih bagi para petugas ad hoc.
Diketahui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Dengan langkah ini diharapkan pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara berjalan lancar dan para petugas ad hoc dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman," pungkasnya. (nar/pn)
Komentar