Gakkumdu Halmahera Barat Tetapkan Dua Camat dan Kades Tersangka Pelanggaran Pilkada

Jailolo, malutpost.com -- Dua orang Camat dan dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak netral dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka adalah WS alias Warjin, Camat Ibu Selatan; NS alias Norlis, Camat Loloda, Kecamatan Sahu Timur; YF alias Yestos Kepala Desa (Kades) Togowo, Kecamatan Tabaru dan RK alias Rudianto, Kepala Desa Todoke, Kecamatan Tabaru.
Pembina Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halbar, AKP Bakry Syaharuddin mengatakan, dalam masa kampanye, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan wakil Bupati Halbar, tim Gakkumdu telah menindak 4 terduga pelaku karena diduga tidak netral.
"Dua camat dan dua Kepala Desa selama proses penyelidikan terbukti bersalah, dalam hal tidak netral selama masa kampanye. Sehingga, keempat terduga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Bakry, Senin (25/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Halbar ini bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan tahap I berkas hingga pelimpahan berkas tahap II bersama keempat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar.
"Saat ini, empat terduga pelaku itu sudah menjalani persidangan," ungkapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate itu menegaskan, Pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka adalah Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan Pasal yang disangkakan, maka empat terduga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan," pungkasnya. (one)
Komentar