Dikendalikan Dari Lapas Jemput Ganja, Seorang Kurir di Ternate Ditangkap Polisi

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.
Terduga pelaku adalah AS alias Gandi (29 tahun), warga Ternate Utara. Gandi ditangkap di tempat jasa pengiriman di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (15/11/2024).
"Dia (Gandi) ditangkap saat anggota opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 paket yang diduga berisi ganja masuk di jasa pengiriman Tanah Tinggi," kata Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong saat konferensi pers di Polres Ternate, Selasa (19/11/2024).
Suherman menjelaskan, dari informasi masyarakat tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan pemantauan sampai pada akhirnya Gandi ditangkap.
Dari tangan terduga pelaku, anggota menemukan 2 paket berisi ganja.
"2 paket ganja dengan berat bruto 1772,54 gram atau 1 kilo gram lebih," kata Suherman.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan ini juga menyebut, terduga pelaku merupakan karyawan atau bekerja di jasa pengiriman.
"Gandi ini karyawan jasa pengiriman barang, makanya mudah untuk meloloskan barang haram itu. Barang ini tujuannya, untuk dibuang di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah," akunya.
Lanjut Suherman, dari pengakuan Gandi, barang haram yang akan dibuang itu atas perintah AP selaku rekan Gandi, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate dengan status warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Gandi ini dikendalikan oleh AP yang merupakan WBP Lapas Kelas IIA Ternate melalui handphone. Jadi pemiliknya AP, sementara Gandi hanya kurir jasa pengiriman yang diperintahkan AP, dengan iming-iming jika barang haram itu berhasil dibuang maka Gandi diberikan uang sebesar Rp3 juta," terang Suherman.
Gandi diketahui sudah 3 kali mengeluarkan barang haram tersebut, diantaranya pada tanggal 16 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, dan 15 November 2024.
"Di tanggal 16 dan 19 Oktober, Gandi selalu lolos. Tapi di tanggal 15 November ini, Gandi berhasil ditangkap. Dan 2 kali paket yang lolos itu milik AP," tegasnya.
Ditanya soal AP yang saat ini di berada di Lapas Kelas IIB Ternate, Suherman mengaku, hari ini pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap AP.
"Hari ini kita (Polres) layangkan surat pemeriksaan ke Lapas. Untuk Gandi sendiri positif ganja sesuai hasil tes urine. Selanjutnya barang bukti ganja dan handphone miliknya dikirim ke laboratorium forensik Manado untuk kepentingan penyidikan" tandas Suherman.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Maluku Utara, Hensah saat dikonfirmasi, terkait keterlibatan WBP di Lapas Ternate mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres.
"Kita belum terima surat dari Polres, saya juga sudah cek ke Lapas langsung," pungkasnya.
Sebagai informasi, terduga pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal, 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (one)
Komentar