Peran Penting 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara untuk Memuluskan WIUP Milik Muhaimin

Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang P. Hermawan dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili disebut memiliki peran penting dalam penyusunan maupun perbaikan dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Nama dua orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu disebut berkali-kali dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam sidang suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, diketuai majelis hakim, Rudi Wibowo dan dua hakim anggota.
Peran penting Bambang dan Suryanto Andilo ini juga dibenarkan saksi Ruli Kurniawan selaku mantan staf tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang pemeriksaan saksi pada, Rabu (6/11/2024) kemarin.
Ruli mengungkap, dirinya pernah menerima sebuah file dokumen WIUP melalui pesan WhatsApp dari Kadis DPM-PTSP Malut, Bambang P. Hermawan. Begitu dokumen sudah di tangan, diikuti dengan perintah dari terdakwa Muhaimin selaku pemilik perusahan PT. Taliabu Godo Maogena.
Selain itu, dirinya juga pernah diminta oleh Suryanto Andili selali Kadis ESDM Malut, untuk mereview dokumen posisi atau wilayah tambang di Malut.
"Kalau Kadis ESDM Malut dalam 1 tahun lebih dari 5 atau 10 kali datang di kantor terdakwa Ucu (Muhaimin) dan meminta bantu mereview dan mengecek kordinat tambang dalam dokumen WIUP yang diberikan," jelas Ruli ketika menanggapi jawaban Muhaimin.
Ruli bilang, soal pengurusan WIUP baik dokumen dibawa oleh Kadis ESDM maupun Kadis DPM-PTSP dan dikerjakan semua atas perintah terdakwa Muahimin.
"Benar mereka memberikan (dokumen), tapi saya kerjakan jika sudah ada perintah bapak (terdakwa Ucu) karena saya bekerja dengan bapak, bukan dengan Kadis ESDM ataupun Kadis DPM-PTSP," tandasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif, pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu terungkap, Muhaimin Syarif sering meminta nomor surat untuk pengurusan pengusulan WIUP kepada salah satu staf Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bernama Said melalui WA. Hal tersebut, juga diakui Said saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Eks Ketua Gerindra Malut itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar