Dihadirkan Sebagai Saksi, Begini Penjelasan Kadis DLH Malut di Sidang Tipikor

Fachruddin Tukuboya ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Dihadirkan sebagai saksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya membeberkan pernah diperintahkan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu soal pengurusan izin kawasan tambang.

Permintaan Ucu disinyalir berkaitan dengan proses dokumen tata ruang dan izin lingkungan dari PT Prisma Utama terkait tambang.

Fachruddin mengatakan, pernah dihubungi terdakwa Ucu untuk membantu dalam proses dokumen berkaitan dengan izin kawasan pertambangan dan usaha Pertamini (SPBU).

"Seingat saya pernah dihubungi, kaitannya dengan proses tata ruang dan izin lingkungan," kata Fachruddin dipersidangan, Rabu, (6/11/2024).

Meski demikian, Fachruddin mengaku tidak tahu soal siapa pemilik PT. Prisma. Karena hanya diminta proses dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan sebelumnya.

"Selama proses diskusi itu kita tidak tahu siapa pemilik. Nanti diketahui pada saat sidang disitu baru kita tanya siapa pemiliknya, kalau misalnya ditunjuk perwakilan dari perusahaan itu minimal kita kroscek surat tugas/perintah," terangnya.

Disentil soal mendapatkan intervensi dari mantan Gubernur terkait permintaan terdakwa Ucu, Kadis DLH itu tidak menafikan perihal tersebut.

"Saol bawa nama pimpinan (Gubernur) iya pernah diperintahkan terdakwa Ucu, ini untuk membantu pihak tertentu dalam proses pengurusan izin tambang," tandasnya.

Usai pemberian kesaksian, Majelis Hakim Ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 anggota hakim lainnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pukul 19:15 WIT.

"Sidang ditunda hingga selesai solat Magrib, atau pukul 19.15 WIT dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjut. Diharapkan para saksi, selesai Magrib balik di ruangan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate," pungkasnya. (one).

Komentar

Loading...