CEK FAKTA: Tim Sherly-Sarbin Libatkan Anak-Anak untuk Konten Kampanye 

Cek Fakta Tim Tugas Pengawasan Pilkada Maluku Utara 2024.

Ternate, malutpost.com - Tim Tugas (Gas) Siber Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 dibentuk oleh Bawaslu Maluku Utara bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Dalam melakukan pengawasan dan monitoring media sosial ditemukan sejumlah informasi hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, dan dugaan pelanggaran kampanye sehingga dilakukan cek fakta atas temuan-temuan tersebut.

Salah satu temuan yang yang sudah dilakukan debunking yakni dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu tim paslon gubernur dan wakil gubernur. Seperti diketahui, debunking adalah upaya memberikan sanggahan dan klaim yang jelas terhadap suatu informasi lewat hasil pemeriksaan fakta.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Melibatkan Anak-anak

Dalam monitoring ditemukan akun laman Facebook @TamangBela membuat postingan video pada tanggal 5 November 2024 dengan durasi 21 detik.

Dalam video tersebut menampilkan dua anak perempuan dangan caption postingan, “Semua orang... Tua, Muda, Laki-laki, perempuan, deng anak kecil ramai membicarakan Calon Gubernur Maluku Utara yang Cantik Sherly Laos.”

Dalam percakapan video tersebut juga berbahan kampanye paslon nomor urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Hasil Cek Fakta:

Akun media sosial @TamangBela

Tim Tugas Pengawasan Siber kemudian melakukan pengecekan fakta terkait video tersebut dengan menggunakan Tools Cek Fakta menemukan sejumlah fakta sebagai berikut:

Akun laman Facebook dan Instagram @TamangBela dibuat pada tanggal 16 September 2024. Materi postingan pertama akun tersebut sejak tanggal 17 September 2024, yakni video kampanye pasangan nomor urut 04 di Kabupaten Pulau Morotai dan Sofifi sebelum adanya calon pengganti, Sherly.

Kemudian postingan kampanye pertama berupa banner paslon nomor urut 04 Sherly-Sarbin pada tanggal 15 Oktober 2024 hingga per tanggal 6 November 2024 sudah terdapat 55 postingan kampanye tentang paslon nomor urut 04.

Tim Tugas Pengawasan kemudian melakukan penelusuran terkait laman Facebook dan Instagram @TamangBela, ditemukan sejumlah fakta bahwa akun tersebut tidak terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara sebagai akun resmi paslon nomor urut 04. Yang didaftarkan secara resmi hanya enam akun media sosial.

Akun media sosial @TamangBela berafliasi dengan sejumlah akun yang terkait dengan paslon nomor urut 04, dimana setiap postingan selalu menandai sejumlah akun media sosial tersebut, salah satunya akun resmi yang didaftarkan ke KPU, yakni akun Sherly Tjoanda, dan akun lainnya seperti @Sarbinsehe, @sherlysarbinofficial, @kabarsherlysarbin, @kawanbenylaos, @sikat_muda, dan @bela_peduli.

Tim Tugas Pengawasan Siber juga monitoring terkait semua postingan bermuatan kampanye paslon nomor urut 04, akun media sosial @TamangBela yang berlabel sponsor atau berbayar, dimana sejak tanggal 4 Agustus – 6 November 2024 telah menggunakan anggaran sebesar Rp 76.182.785.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...