Muhaimin Syarif Anggap Kadis ESDM Maluku Utara Tidak Jujur dalam Bersaksi soal Kasus Izin Tambang

Terdakwa Ucu dan Kadis ESDM Malut saat saling banta keterangan terkait usulan WIUP. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Muhaimin Syarif membantah keterangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Suryanto Andili dalam sidang pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).

Muhaimin membantah keterangan Suryanto karena dianggap tidak jujur saat memberikan keterangan di hadapan JPU.

Sidang pemeriksaan saksi atas perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tentang dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif ini dipimpin oleh Hakim ketua, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota.

Muhaimin membantah keterangan Suryanto ketika mendapat kesempatan dari hakim Ketua Majelis, Rudi Wibowo untuk menanggapi kesaksian Suryanto.

Di kesempatan itu Muhaimin melontarkan pertanyaan ke Suryanto terkait pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut Muhaimin, keterangan Suryanto bahwa dirinya yang membuat dokumen pengusulan WIUP adalah bohong. Bahkan kata Muhaimin, Suryanto berulang kali menyerahkan data terkait usaha pertambangan di Maluku Utara kepadanya.

"Pak Suryanto ingat tidak, membawa flashdisk berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara dan memberikan kepada saya, baik di kantor saya di Sentral Park yang berlokasi di Jakarta Selatan lantai 9, rumah saya di Jakarta dan rumah saya di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate ," tanya Muhaimin.

"Iya, saya berikan tapi lupa berapa kali," jawab Suryanto.

Muhaimin yang tidak puas atas jawaban Suryanto meminta Suryanto jujur dan tidak lupa atau berpura-pura lupa, karena kasus ini sangat berkaitan dengan nasibnya.

"Saya ingatkan ya pak Suryanto, kalau pak berikan saya flashdisk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari 5 kali. Selain flashdisk, pak Suryanto juga telah menyuruh staf saya untuk memprint dokumen WIUP atas kepentingan pak Suryanto di kantor saya," tegas Muhaimin.

"Iya pak Ucu, yang jelas saya berikan namun saya sudah lupa berapa kali," timpal Suryanto.

Hakim Ketua Majelis, Rudi Wibowo kemudian meminta Muhaimin Syarif agar lebih subtansi dalam menanggapi keterangan atau kesaksian Suryanto. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025