Kasus Dugaan Bakar Anak di Ternate, Satreskrim Dalami Keterangan Saksi

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, masih melakukan pemeriksaan keterangan tambahan dalam kasus pembakaran anak kandung oleh tersangka IH alias Iwan (44 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo menjelaskan, dari hasil penyidikan hingga rekonstruksi (adegan peristiwa) penyidik telah melakukan pemeriksaan keterangan tambahan.
"Dari hasil rekonstruksi, Senin 14 Oktober 2024 kemarin, penyidik butuh tambahan keterangan," kata Bondan saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Penambahan keterangan ini tidak lagi memanggil saksi lain, tapi memeriksa kembali para saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya untuk pendalaman keterangan.
"Jadi ibu dan bapak korban diperiksa lagi untuk keterangan tambahan. Yang pasti ibu korban dan kakak laki-lakinya kita belum bisa jadikan tersangka. Nanti kita liat dulu perkembangan penambahan keterangan ini," pungkas Bondan.
Sebagai informasi, IH alias Iwan membakar anaknya inisial MH di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Kamis 11 September 2024, pukul 00.45 WIT, dini hari.
Pelaku diduga bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar.
Korban dikabarkan keluar dari rumah sejak, Selasa 10 September 2024 tanpa memberitahu kedua orang tua. Iwan lalu mencari korban dimana-mana hingga bertemu Tina, rekan korban yang memberitahukan posisi korban.
Tina lalu memberitahu ke Iwan jika ia dan korban sempat ke Sofifi, namun saat balik ke Ternate korban memilih tinggal.
Iwan lalu menyusul ke Sofifi mencari korban dan membawanya pulang pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki korban.
Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.
Dengan kejadian ini, IH dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one).
Komentar