Polisi Serahkan Berkas Kasus Pembakaran Rumah ke Kejari Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan berkas tahap I kasus pembakaran rumah milik Saidah Soamole di Desa Soamole dengan tersangka inisial AU alias Amid (23) dan SB alias Deri (37) telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 30 September 2024.
"Berkasnya sudah tahap I di Kejaksaan pada 30 September 2024," katanya kepada malutpost.com, Selasa (8/10/2024).
Rinaldi menjelaskan, kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dihukum dengan penjara selama 12 tahun.
Untuk diketahui, kedua orang tersangka ini nekat membakar rumah Saidah Soamole karena mencurigai suaminya memakai ilmu hitam.(ham)
Komentar