Diduga Rusaki Rumah Warga, Kaban Kesbangpol Dilaporkan ke Polres

Salah satu kaca rumah pecah
Salah satu kaca rumah pecah

“Dari peristiwa itu, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir jutaan rupiah, beruntung setelah klien kami menyadari adanya pengrusakan ini langsung melarikan diri karena takut akan terjadi hal yang tidak di inginkan,” ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah sikap dan karakter buruk yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat apalagi yang bersangkutan adalah pimpinan OPD.

“Datang tidak diundang dengan tanpa hak lalu merusak rumah orang, ini tidak jauh beda dengan seorang "perampok" Saya selaku kuasa hukum korban berharap agar Polres Pulau Taliabu agar segera menindaklanjuti laporan kami," harapnya.

Dia menegaskan, kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal 406 ayat 1 KUHP, junto pasal 167 ayat 1 KUHP debat ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dan paling sedikit 9 bulan. "Kami harap polres profesional dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Sutomo Teapon dikonfirmasi menanggapi datar saja. "Biar saja nanti diselesaikan," singkatnya. (Nox)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...