Polisi Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual ke Kejari Kepulauan Sula

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar.

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, segera menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang kakek berinisial IU (75) terhadap YM (19) segera dirampung dan besok atau dua hari kedepan sudah diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula.

"Kasus dugaan pelecehan di Desa Uamaga besok atau Sabtu kayaknya sudah dikirim ke Kejaksaan," katanya, Kamis (3/10/2024).

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Jumat 28 Juni 2024. Saat itu, korban pergi membeli tepung terigu di warung terduga pelaku. Namun setelah korban membayar harga tepung tersebut dan bergegas keluar dari warung, terduga pelaku langsung memeluk dan meremas payudara korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung menyampaikan hal tersebut kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Kepulauan Sula.(ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025