Diduga Aborsi Janin, Dua Mahasiswa di Ternate Terancam 10 Tahun Penjara
Ternate, malutpost.com -- Sepasang kekasih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Provinsi Maluku Utara (Malut) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Rabu (2/10/2024).
Mereka adalah wanita dengan inisial MU (22) dan pria IM (22). Kedua terduga tersangka itu diringkus polisi atas dugaan aborsi janin perempuan yang ditemukan di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Senin 30 September 2024 baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo dan Kanit PPA IPDA Naomi lewat press release, Kamis (3/10/2024) menyatakan, terduga tersangka diduga mengugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan via online.
"Aborsi itu dilakukan menggunakan obat yang dipesan melalui online," ungkap AKP Umar Kombong.
Sementara Kanit PPA Polres Ternate, IPDA Naomi dalam keterangannya menyebut alasan terduga tersangka menggugurkan kandungan lantaran pergaulan bebas.
"Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas," jelasnya.
Naomi bilang usia kandungan yang digugurkan sesuai keterangan dokter yang turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.
"Hasil koordinasi kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan," tuturnya.
Sambung Naomi, kasus ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, karena proses penyidikan masih dilakukan oleh tim penyidik.
"Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55," kata Naomi.
Naomi menyebut, dari perbuatan kedua terduga tersangka mereka disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Jadi ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkasnya. (one)
Komentar