Tim Penyusun Tatib DPRD Kota Ternate Dibentuk, Bertugas 1 Bulan
Ternate, malutpost.com -- Tim penyusun tata tertib (Tatib) DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 dibentuk.
Tim tersebut diberikan waktu satu bulan untuk menyusun sekaligus membahas Tatib dengan semua anggota DPRD Kota Ternate.
Tatib para anggota dewan adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD sendiri dalam rangka mengatur tata cara dalam tugas dan fungsinya.
Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kota Ternate Anas U Malik mengatakan, pembentukan tim telah disepakati dalam rapat internal.
"Sudah disepakati posisi tim terdiri atas ketua Nurlela Syarif, wakil ketua Amin Subuh dan sekretaris Junaidi Bahruddin," kata Anas, Rabu (2/10/2024).
Anas bilang, secara aturan Tatib ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD defenitif setelah tim bekerja dari tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024. Selanjutnya disahkan setelah pimpinan defenitif terbentuk.
lanjut Anas, sebagaimana tugas pimpinan DPRD sementara adalah memproses pimpinan defenitif. Ia mengaku hingga saat ini belum ada surat dari tiga Parpol dengan suara terbanyak pada Pileg 2024.
"Sejauh ini belum ada surat, tapi lebih lanjut bisa ditanyakan ke sekretaris dewan," ujarnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah disampaikan sambil kita fokus menyusun Tatib anggota dewan Kota Ternate ini," tandas politisi Golkar ini. (nar)
Komentar