KPU Kepulauan Sula Tetapkan Jumlah Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menetapkan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, mengatakan setip masing-masing pasangan calon hanya memiliki baliho kampanye paling banyak 5 buah untuk setiap kecamatan.
"Sementara untuk spanduk, paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa," katanya, Rabu (2/10/2024).
Hal ini, kata Risman, disepakati melalui rapat bersama antara KPU, Bawaslu dan masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon.
"Kita sudah rapat bersama dengan LO Paslon masing-masing dan Bawaslu. Selain bicarakan terkait APK dan BK yang dicetak oleh KPU, juga dicetak mandiri oleh masing-masing pasangan calon," ujarnya.
Dia menyebut, meskipun dicetak sendiri oleh masing-masing pasangan calon, namun desainnya harus disampaikan ke KPU untuk dilakukan validasi.
"Alat peraga kampanye itu ada yang dicetak KPU, tapi ada juga yang dicetak pasangan calon. Yang dicetak paslon pung desainnya divalidasi oleh KPU," pungkasnya.(ham)
Komentar