Soal Dugaan Isu SARA dari Jurkam FAM-SAH, Bawaslu Kepulauan Sula Turun Verifikasi

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi

Sanana, malutpost.com -- Salah satu juru kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utata Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makeang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Jurkam Paslon FAM-SAH ini dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) saat melakukan kampanye di beberapa kecamatan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, mengatakan laporan pengawasan yang disampaikan Panwas Kecamatan saat ini sudah dilakukan verifikasi.

Untuk itu, selanjutnya Bawaslu dan Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama yang direncanakan akan dilakukan pada, Selasa (1/10/2024) pukul 17.00 Wit atau sebentar malam.

Dia menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu itu menggunakan Pasal 187 Jo Pasal 169 tentang larangan kampanye huruf (b), (c) dan (e)

"Ada kurang lebih tiga Panwascam yang menyampaikan laporan pengawasan. Nanti kita akan melakukan verifikasi, apakah dari laporan yang disampaikan itu ada tidak dugaan pelanggaran di dalam hasil pengawasan itu," katanya, Selasa (1/10/2024).

Dia menegaskan, jika laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran maka, akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sepanjang hasil pengawasan itu ada dugaan pelanggaran maka, pasti akan ditangani," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...