Petugas Adhoc Pilkada Halmahera Utara Dilindungi Program Jamsostek

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Bawaslu dan KPU saat menandatangani dokumen BPJS untuk petugas pemilu di tingkat bawah.

Ternate, malutpost.com -- BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Halmahera Utara terkait perlindungan bagi petugas adhoc Pilkada, Kamis (26/07/2024).

Kerjasama ini bertujuan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas adhoc Pikada di Halmahera Utara yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS untuk KPU dan Panwascam, serta PKD dan PTPS untuk Bawaslu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara Zippora Lilian Wallyd mengatakan, bahwa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja termasuk juga petugas penyelenggara Pilkada.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kepastian jaminan sosial apabila mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan risiko kematian saat bertugas pada penyelenggaraan pilkada," kata Lili.

Lili menjelaskan, petugas adhoc penyeleggaraan Pilkada di Halmahera Utara akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang mana jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta cacat, maka akan diberikan santunan cacat.

Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia maka peserta berhak atas santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

"Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," ujarnya.

"Kami berterimakasih kepada KPU dan Bawaslu Halmahera Utara, semoga manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu. Diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyelenggara Pilkada dan keluarganya," pungkas Lili.

Untuk diketahui, kegiatan penandatangan tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Halmahera Utara John Anwae Kabalmay, Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil dan Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris. (nar/adv)

Komentar

Loading...