Polisi yang Aniaya Anak hingga Giginya Copot Ditahan di Polres Kepulauan Sula
Sanana, malutpost.com -- Briptu FH, anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang dilaporkan menganiaya anak di bawah umur akhirnya ditahan di tahanan khusus Polres Kepsul, Kamis (26/9/2024).
”Terduga sudah kita amankan dan ditindaklanjuti Propan Polres Kepsul,”kata Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Ar Taufiq H.
Dia menyebut, anggota tersebut ditahan untuk kepentingan penyelidikan."Polres Kepulauan Sula serius tangani laporan masyarakat tentang penganiayaan," ujarnya.
Diketahui, perisitiwa ini terjadi pada, Jumat (20/9/2024). Briptu FH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih 16 tahun di halaman Polres Kepulauan Sula.
FH marah lantaran, korban sering bertengkar dengan istri kedua ayahnya yang juga keluarga dekat FH. Akibat pemukulan tersebut, dua gigi depan bagian atas korban copot.(ham)
Komentar