Lagi, GMNI Desak Kejari Kepulauan Sula Tersangkakan Lasidi di Kasus Korupsi BTT

Mahasiswa dari GMNI Kepsul saat aksi di depan kantor Kejari, Rabu (25/9/2024)

Sanana, malutpost.com -- Belasan Mahasiswa DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Oman, salah satu orator mengatakan, kasus BTT ini terjadi sejak 2022, namun hingga saat ini kasus korupsi tersebut belum juga terselesaikan.

Padahal, kata dia, perkembangan dalam pemeriksaan saksi dan keterangan saat persidangan di PN Ternate memperkuat keterlibatan Lasidi Leko dalam kasus tersebut. Salah satu bukti adalah keterngan terpidana Muhammad Bimbi disertai bukti percakapan melalui pesan WhatsApp antara Lasidi dengan Muhammad Bimbi.

"Keterangan terdakwa (terpidana) Muhammad Bimbi dan bukti lainnya dipersidangan itu sudah dapat ditetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka, tapi sampai saat ini oknum anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (25/9/2024).

Ia menyebut, hal itu menunjukan ketidakmampuan Kejari Kepulauan Sula dalam kasus korupsi tersebut."Kami mencurigai Kejari Kepulauan Sula sudah bersekongkol dengan pihak-pihak yang diduga dalang dalam kasus BTT," ujarnya

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk memeriksa Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula, karena diduga terlibat dalam kasus BTT.

"Kami minta Kepala Kejari Kepulauan Sula periksa Fifian Adeningsi Mus, karena ia selaku pimpinan dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 serta pennggung jawab anggaran," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...