Deklarasi Kampanye Damai, KPU Taliabu Ingatkan Paslon Soal Larangan Kampanye

Foto bersama tiga paslon cabup-cawabup usai deklarasi kampanye damai, Selasa (24/9/2024).

Bobong, malutpos.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar deklarasi kampanye damai pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Selasa (24/9/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Pulau Taliabu yang dihadiri tiga pasangan calon serta partai pendukung masing-masing pasangan calon serta para pendukung dan simpatisan. Selain itu, deklarasi kampanye damai ini juga di hadiri Bawaslu dan Forkopimda.

Ketua KPU Rometi haruna mengatakan, KPU memberikan perlakuan kepada seluruh calon bupati taliabu dengan adil sesuai peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024.

Sedangkan jadwal kampanye akan disampaikan kepada masing-masing LO Cabup dan cawabup. "Kami sementara susun, kebetulan SDM kami sudah mulai menyusun dan sebentar sudah disampaikan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kampanye sebaga sebagai wujud dari pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pendukung.

Untuk itu, Kandidat harus menyampaikan program mereka berdasarkan visi dan misi pasangan calon dalam bentuk dokumen resmi kepada KPU sesuai dengan ketentuan pasal 18 tahun 2024.

"Itu ada beberapa bagian seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog/debat terbuka, penyebaran bahan kampanye kepada Umum," jelasnya.

Dia mengingatkan, di dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 mengatur tentang larangan kampanye, juga diatur seperti dalam pasa 57 yakni dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dilarang menghina seseorang, baik agama, suku, ras golongan, termasuk mempersoalkan partai koalisi. Selanjutnya dilarang untuk saling memfitnah partai politik dan kelompok masyarakat, dilarang untuk menggunakan kekerasan, dilarang menganggu ketentraman, termasuk merusak alat peraga.

"Kandidat dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan melakukan kampanye diluar dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU," tutupnya. (nox)

Komentar

Loading...