Bawaslu Ingatkan KPU Maluku Utara Tetapkan DPT Pilkada Tepat Waktu

Masita Nawawi.

Ternate, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut melaksanakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Imbauan Bawaslu ini disampaikan melalui surat nomor 243.15/PM.00.01/K.MU/09/2024.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta proses penyusunan dan penetapan DPT dilakukan sesuai dengan tata cara dan waktu yang telah ditetapkan.

"Kami minta agar seluruh tahapan penyusunan DPT dilaksanakan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku dan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan,"pinta Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Masita menekankan pentingnya menindaklanjuti semua saran perbaikan dari jajaran pengawas Pemilu serta tanggapan masyarakat mengenai data pemilih, baik pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih,"tegas mantan Ketua Muslimat NU Halmahera Tengah ini.

Dia mengingatkan KPU agar memperketat verifikasi data agar tidak ada pemilih ganda, serta memastikan data pemilih disinkronisasi dengan portal pengecekan kependudukan.

"Kami mendorong agar tidak ada kegandaan data, dan bagi pemilih yang tidak dikenal atau tidak dapat ditemui, verifikasi harus dilakukan melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,"tekannya.

Dia meminta perhatian khusus pada pemilih disabilitas, pemilih di TPS lokasi khusus, serta pemilih yang statusnya berubah menjadi prajurit TNI/Polri atau sebaliknya. Publikasi penetapan DPT juga diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akurasi data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024,”pungkasnya. (mg-01/pn)

Komentar

Loading...