Sah! Masa Jabatan Kepala Desa di Kepulauan Sula Jadi 8 Tahun
Sanana, malutpost.com -- Masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diperbanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mengatakan, sebanyak 49 kepala desa dan 471 anggota BPD di Kepsul telah diperpanjang masa jabatannya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Umdang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian pada ketentuan Pasal 29 yang berbunyi, kepala desa dan BPD yang menjalankan ketentuan jabatan selama 8 tahun dan terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Semoga perubahan ini menjadi motivasi dan semangat baru para kepala desa dan anggota BPD," kata Ningsi dalam sambutannya saat pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD di istana daerah (Isda), Selasa (18/9/2024).
Ningsi meminta, kepala desa dituntut peka terhadap masalah di masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, kepala desa juga harus mampu memahami kondisi wilayahnya serta memahi tata kelola keuangan di desa.
Dia mendorong semua pejabat desa harus profesiona, dan mengedepankan kepentingan desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
"Pelaksanaan tugas kepala desa harus profesional, agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan sebaik-baiknya untuk menuju Sula bahagia jild dua," pungkasnya.(ham)
Komentar