KPU Nyatakan Semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Penuhi Syarat
Bobong, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Taliabu memenuhi syarat administrasi.
Ini diputuskan dalam pleno pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian administrasi calon kepala daerah oleh KPU Taliabu, Sabtu (14/9/2024).
Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bakal calon wakil bupati yakni, Sashabila Mus dan La Ode (Saya-Taliabu), Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Citra-Utu) dan calon perseorang Abidin Jaaba-Dedi Mirzan (Abdi).
Pengumuman hasil penelitian administrasi tertuang dalam tiga berita acara KPU Pulau Taliabu tentang masing-masing nomor, 72/PL.02.2-BA/8202/2/2024,
nomor, 73/PL.02.02-BA/8202/2/2024, dan nomor 7/PL.02.2-BA/8202/2/2024.
Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Taliabu, Husen Soamole ditemui usai pleno menjelaskan, ketiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU telah memenuhi syarat.
Dia menambahkan, KPU Pulau Taliabu juga telah melakukan klarifikasi administrasi pasangan sesuai dengan ketentuan dan menyatakan administrasi pasangan calon telah benar dan memenuhi syarat.
"Kami juga sudah lakukan klarifikasi administrasi ketiga pasangan calon dan tidak bermasalah," jelas Husen.
Dia menjelaskan, selanjutnya pada tanggal 15-18 September KPU membuka tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon, kemudian pada tanggal 15-21 September KPU akan meminta klarifikasi atas masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Jika tidak ada masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon maka, dilanjutkan dengan penetapan paslon.
“Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September dan pada tanggal 23 September 2024 KPU lakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon," tutupnya. (nox)
Komentar