KPU Malut Minta Masyarakat Beri Masukan Soal Berkas Cagub dan Cawagub
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara minta masyarakat memberi masukan soal dokumen perbaikan administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut di Pilkada 2024.
Anggota KPU Maluku Utara, Reni S Banjar mengatakan, masyarakat diminta aktif danĀ berpartisipasi untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen pasangan calon yang dimulai pada tanggal 15 sampai 18 September 2024.
"Masyarakat dari berbagai kalangan seperti OKP, Ormas hingga Bawaslu silahkan disampaikan dengan bukti otentik. Sehingga kami memproses," kata Reni, kepada malutpost.com, Rabu (11/9/2024).
Reni menjelaskan, KPU akan melakukan klarifikasi dan koordinasi ke partai politik atau Bapaslon sendiri terkait tanggapan masyarakat. KPU juga berharap hasil penelitian dokumen persyaratan calon pada saat diberitahukan ke publik sudah dalam keadaan memenuhi syarat.
"Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diikutkan pada saat penetapan paslon di tanggal 22 September 2024," jelasnya.
"Jadi pastinya KPU provinsi komitmen untuk cermati, sangat hati-hati dan selalu profesional dalam melakukan penelitian administrasi," tegas Reni.
Ia mengingatkan kepada Bapaslon juga menerima hasil penelitian administrasi yang sudah dilakukan KPU pada saat pemberitahuan nanti.
"Misalnya nanti hasil penelitian administrasi berkas perbaikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi harus sama-sama menerima, seperti itu. Karena ini masih berproses jadi kami belum bisa untuk beri tahu ke publik, karena nanti ada waktunya untuk pemberitahuan," ujar Reni.
KPU akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi berkas Cagub-Cawagub itu tanggal 13 sampai 14 September 2024.
"Di sini masyarakat bisa beri masukan dan tanggapan disertai dengan bukti otentik terhadap kami, baik secara tertulis maupun melalui melalui website," pungkasnya. (nar)
Komentar