Jaksa Dinilai Keliru Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BTT Kepulauan Sula 8 Tahun

Abdullah Ismail. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Maluku Utara, dinilai keliru menuntut terdakwa kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) Covid-19 Kepulauan Sula, Muhammad Bimbi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

"Tuntutan yang disampaikan jaksa, bagi kami penasehat hukum keliru, apalagi dia (Muhammad Bimbi) dinyatakan bersalah melakukan korupsi," ungkap Abdullah Ismail, selaku ketua tim hukum Muhammad Bimbi, Jumat (30/8/2024).

Abdullah bilang, jaksa harusnya memperhatikan fakta persidangan dan keterangan saksi serta saksi ahli.

Dia bilang, keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut yang menyebut kerugian negara dalam perkara itu dihitung dari data yang diambil di 7 puskesmas di Kepsul, lalu dihitung dengan selisih invoice atau kwitansi pembayaran.

Sebab, barang medis yang tersisa di gudang kantor Dinas Kesehatan tidak dihitung dengan alasan terlalu banyak. Bahkan, invoice yang dijadikan bukti oleh jaksa juga disebut palsu pemilik perusahan pengadaan alat medis saat dihadirkan dalam sidang.

"Jadi tuntutan jaksa itu menunjukan ketidakmampuan dalam mengurai fakta. Kami menilai sangat memalukan kalau di bilang berdasarkan fakta sidang. Artinya, jaksa harus legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan," tegas Abdullah.

Bahkan, dia menyebut, selama persidangan sampai tuntutan tidak ada saksi yang menyebut kliennya terlibat membuat kontrak pencairan dana. Jaksa hanya menggunakan hasil survei seperti yang oleh hakim isinya disclaimer.

"Kasus ini jaksa sepertinya menutup kesalahan Kajari Sula dalam proses penyelidikan kasus BTT tersebut. Untuk itu, sebagai penasehat hukum akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus BTT ini," tegas Abdullah mengakhiri.

Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...