Negara Rugi 5 Miliar, PPK Pengadaan Alat Medis Covid-19 di Kepulauan Sula Dituntut 8 Tahun Penjara 

Muhammad Bimbi dan tim hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menuntut Muhammad Bimbi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Jaksa meyakini eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula itu terbukti melakukan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) pada pengadaan alat bantuan kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Kepulauan Sula, senilai Rp5 miliar.

Aziz salah satu Jaksa dalam pembacaan tuntutan menyatakan, secara sah dan terbukti terdakwa Muhammad Bimbi telah bersalah melakukan Tipikor yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Memutuskan, menuntut Muhammad Bimbi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata JPU Kejati Malut, Aziz dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin oleh Khadijah Amalzain didampingi dua anggota hakim lainnya, Rabu (28/8/2024).

Aziz menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan oleh jaksa memperkuat keyakinan bahwa terjadi korupsi pengadaan alat bantuan kesehatan untuk Covid-19. Terdakwa saat itu menjabat sebagai PPK yang diusul oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

"Dasar itulah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas jaksa.

Sementara, Muhammad Bimbi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU."Kami akan menyusun nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan jaksa," kata Gazali Pauwah selaku tim hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 4 September 2024 dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan.

Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...