BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Nelayan Desa Paca

Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris nelayan di Desa Paca.

Halut, Ternate, malutpost.com -- BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara (Halut) memberikan santunan jaminan kematian ahli waris nelayan Desa Paca, Kecamata Tobelo Selatan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Halut, Zippora Lilian Wallyd mengatakan, nelayan atas nama Yakob Paramata merupakan seorang nelayan yang mendaftarkan diri secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2023.

“Kami mengucapkan turut berduka bagi keluarga yang ditinggalkan dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat membantu keluarga almarhum," kata Zippora, kepada malutpost.com, Rabu (27/8/2024).

Zippora terus mengajak kepada seluruh masyarakat dengan berbagai macam pekerjaannya untuk memastikan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui Agen PERISAI, aplikasi JMO di handphone, ataupun langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.

“Dengan Iuran mulai Rp 16.800/bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Paca Ever Tidore, SH menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yag telah memberikan santunan kepada ahli waris, yang juga merupakan warga Desa Paca.

“Kami pemerintah desa juga selalu berupaya untuk menyampaikan ke warga masyarakat, khususnya di s
desa Paca agar dalam hal ini dapat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (nar/adv)

Komentar

Loading...