Jissica Kumala Wongso Bebas; Bagaimana Menghitung Masa Pidannya

Oleh: Abubakar Ismail
(ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)

Barangkali ada yang bingung kenapa vonis hukuman 20 tahun, tapi kok baru menjalani penjara sekitar 8 tahun, Jessica Wongso bisa bebas? Banyak yang berasumsi liar nih tentang hal ini, dari pada penasaran jadi yuk mari kira bahas perlahan.

Narapidana punya hak integrasi sosial setelah menjalani 2/3 dari masa pidanannya. Tapi bukannya 2/3 dari 20 tahun itu 13 tahunan?
Jadi gini, perlu di ketahui kalau narapidana itu bisa berkurang masa hukumannya karna masa tahanan.

Masa tahanan berlaku sejak yang bersangkutan di tangkap hingga vonis hakim, Jessica di tangkap pada 30 Januari 2016 dan melalui proses hukum hingga di vonis bersalah oleh pengadilan pada 27 Oktober 2016.

Jadi vonis 20 tahun itu berkuang sekitar 9 bulan. Terus bisa berkurang karena apa lagi? Yup. Apalagi kalau bukan remisi? Nah, remisi sendiri adalah pengurangan masa menjalani pidana yang di berikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP 32/1999).

Dalam banyak media disebut bahwa Jesicca mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jesicca sendiri mendapar total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias 4 tahun 11 bulan. Remisinya banyak juga yaah. Bagaimana mekanisme perhitungannya? Ketentuannya bisa kita baca di pasal 4 Kepres 174 tahun 1999.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...