Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut AGK 9 Tahun Penjara
Ternate, malutpost.com -- Eks Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp107 miliar karena disebut terbut menerima ratusan miliar secara tranfer maupun tunai.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Greafik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).
Greafik menyebut, selama 2019 sampai 2023 terdakwa AGK yang menjabat sebagai gubernur telah menerima gratifikasi sejumlah uang dari pimpinan OPD Provinsi Maluku Utara untuk mempertahankan jabatan serta mendapatkan jabatan dan menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor dan direktur perusahaan di Maluku Utara untuk mendapatkan perluasan lahan dan izin pertambangan serta proyek.
"Dalam dakwaan terbukti, AGK menerima uang secara transfer menggunakan 27 nomor rekening, baik itu nomor rekening AGK, para ajudan dan sespri," kata Greafik ketika membaca dakwaan.
Sambung Greafik, sebanyak 359 orang telah melakukan tranfer ke 27 rekening, di antaranya Ardi Abd Aziz mentransfer senilai Rp967 juta lebih, Abdul Assegaf mentransfer Rp987 juta lebih, Ade Nuryawan 2,46 miliar dan Luki Rajapati mentransfer senilai Rp355 juta lebih serta ratusan nama lainnya.
Selanjutnya, yang memberikan secara tunai kepada terdakwa AGK sebanyak 18 orang dengan jumlah keseluruhan senilai Rp13 miliar Rp19 juta dan 30 ribu USD Dollar.
Mereka yang memberikan diantaranya, Romo Nitiyudo Wachjo Rp2 miliar lebih, Ahmad Purbaya Rp718 juta lebih, Hardi Hi. Rudin Saleh Rp6 miliar, Nirwan MT Ali, Rp35 juta dan, Samsuddin Abd Kadir, senilai Rp448 juta dan beberapa nama lainnya.
"Jadi terdakwa AGK tidak menerima secara transfer saja, tapi menerima secara tunai," pungkasnya. (one)
Komentar