Mantan Kadis PUPR Malut Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Daud Ismail saat mengenakan rompi tahanan.(Iwan/malutpost.com)
Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Daud Ismail dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terdakwa, Daud Ismail dituntut 3 tahun atas dugaan kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) setelah ditangkap tim  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2023 lalu.
Daud merupakan terdakwa yang tuntutannya tinggi dibanding dua terdakwa lain, yakni Stevi Thomas dari pihak swasta dan Adnan Hasanudin selaku mantan Kadis Perkim Malut.
Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Jumat (3/5/2024), dipimpin ketua majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota.
Salah satu JPU KPK dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa memberikan uang ke AGK. Pengakuan para saksi bahkan sudah diakui terdakwa sendiri. Karena itu, terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Daud Ismail  memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK yang diserahkan secara bertahap. Mulai dari Rp200 juta hingga Rp100 juta ke rekening para ajudan.
Jaksa dalam tuntutan juga menyatakan, pemberian uang ke AGK untuk kepentingan terdakwa supaya diangkat menjadi Kadis PUPR Malut. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Daud Ismail memberikan uang untuk kepentingan pribadi AGK. Yakni untuk  pembayaran biaya hotel tempat menginap dan berobat.
"Pemberian uang kepada AGK bertujuan untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PUPR,"tegas JPU.
Rangkain perbuatan terdakwa ini, dilakukan secara sadar sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum dalam diri terdakwa.
"Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta,"tambah JPU dari KPK.
Diakhir tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu 8 Mei 2024 secara tertulis. (one/aji)

Komentar

Loading...