JPU Bersikeras, Mantan Kadis PUPR Malut Meradang di Sel Penjara.
Ternate, malutpost.com -- Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dugaan kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Daud Ismail selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut, meminta minta keringanan hukuman ke majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Terdakwa meminta hakim supaya memberikan keringanan hukum setelah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan keringanan hukuman ini disampaikan langsung oleh terdakwa Daud Ismail melalui tim Penasehat Hukum PH, Fahrudin Moloko dan Reggenaldo Sultan saat membacakan nota pembelaan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon bersama empat hakim anggota lain. Yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo pada Rabu (8/5/2024).
Pasca pembacaan pledoi, terdakwa Daud Ismail lalu diberikan kesempatan berbicara oleh hakim untuk berbicara. Lewat kesempatan ini, tim hukum terdakwa meminta Hakim Ketua agar meringankan hukuman.
"Saya meminta kepada majelis hakim, apabila saya dituntut bersalah, mohon kiranya dapat diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” tandasnya.
Mendengar permintaan dan permohonan terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Selanjutnya dikembalikan kepada majelis hakim.
Dengan berakhirnya sidang pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Daud Ismail, ketua majelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon langsung menutup jalannya sidang. Untuk sidang lanjutan akan digelar 16 April 2024 dengan agenda putusan.
Untuk diketahui, pada sidang tuntutan pekan lalu, JPU KPK menyatakan terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutan, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama tiga tahun disertai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Selanjutnya, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wit. Majelis hakim juga memerintahkan JPU tetap mengahdirkan terdakwa dalam persidangan dan penasehat hukum terdakwa. Selain itu, terdakwa Daud Ismail diperintahkan supaya tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ternate.(one/aji)
Komentar