AGK Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 107 Miliar

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1, 2 dan dakwaan ke 3.
Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap.
Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KHUP tentang gratifikasi.
Sidang tuntutan ini, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa KPK.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar