Sidang Pembuktian Kasus BTT, Nama Anggota DPRD Sula Ini Kembali Disebut
Ternate, malutpost.com -- Nama anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko kembali disebutkan dalam sidangan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar saat Covid-19 di Pemda Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Nama politisi PBB itu disebutkan saat sidang pembuktian yang disampaikan oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor, Ternate, Rabu (21/8/2024).
Abdullah memberikan bukti berupa nomor telepon 082193899049 yang digunakan Lasidi Leko saat berkomunikasi dengan terdakwa Muhammad Bimbi saat pengadaan alat medis senilai Rp5 miliar.
Bahkan nomor tersebut, terdaftar secara sah di portal KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Lasidi Leko.
"Sangat jelas yang mulia hakim, nomor telepon tersebut digunakan Lasidi Leko dalam berkomunikasi dengan terdakwa, isi dalam percakapan itu, Lasidi Leko telah desak terdakwa agar cepat melakukan pencairan dengan alasan karena didesak oleh Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku pemodal pada PT. HAB Lautan Bangsa," kata Abdullah Ismail dalam pembuktian.
Selain Lasidi, tim hukum juga telah memberikan bukti nomor yang digunakan Adi Maramis saat berkomunikasi dengan terdakwa.
Dari bukti-bukti itu, ketua majelis hakim, Khadijah Amalzain langsung menutup sidang dan akan dibuka kembali, pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)
Komentar