Bawaslu Malut Sebut Rotasi Pejabat Saat Pilkada Berpotensi Sanksi Pidana
Ternate, malutpost.com -- Bawaslu Maluku Utara kembali ingatkan pemerintah daerah provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota untuk tidak melakukan rolling jabatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan, sesuai aturan sudah jelas bahwa 6 bulan sebelum penetapan dan 6 bulan sesudah pelantikan tidak boleh melakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah jelang Pilkada.
Ketentuan tersebut juga diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah yakni pada 22 September 2024.
Meski begitu, ia mengatakan pada realitanya masih terus terjadi roling jabatan. Disini kata Masita, pihaknya perlu memastikan terkait kebenaran roling tersebut apakah ada izin dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kemendagri atau tidak.
"Kalau memang ada izin tidak masalah, karena itu kewenangan dari Kemendagri. Tapi kalau tidak ada izin, sudah pasti itu ada potensi terkait pelanggaran administrasi maupun pidana," kata Masita, kepada malutpost.com, Rabu (21/8/2024).
Masita bilang, seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, yang sudah dikonfirmasi oleh Bawaslu Maluku Utara.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar