Penjelasan Polisi Belum Tetapkan Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Taliabu Tersangka
Bobong, malutpost.com -- FN, terduga pemerkosaan anak kandungnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara beralasan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan sebelum gelar perkara.
FN sendiri sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Taliabu. Sementara, korban dalam pendampingan Dinas PPPA Kabupaten Pulau Taliabu.
"Terlapor sementara kita amankan di Polres Taliabu," kata Kapolsek Taltimsel, IPDA Ibrahim La Ja.
Dia menjelaskan, penyidik sudah memeriksa ibu korban, korban, terlapor dan warga desa. Namun, penyidik masih membutuhkan 4 saksi tambahan salah satunya Sekdes Airkadai dan serta warga.
"Setelah semua saksi diperiksa maka selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk pentepan tersangka. Kalau bukan Selasa 20 Agustus berarti Rabu penyidik sudah gelar perkara,"ujarnya.
Alumni Pascarjana Ilmu Hukum Unkhair ini mengungkapkan, korban dirudapaks sebanyak 3 kali, pertama terjadi pada Januari 2024, Agustus sebanyak 2 kali.
"Karena korban sudah tidak sanggup akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tersebut kepada ibunya sehingga langsung melaporkan ke Polsek Taliabu Timur Selatan,"pungkas kapolsek. (nox)
Komentar