KPU Kepulauan Sula Persilahkan Calon Nonpartai Mendaftarkan Diri, Waktunya Hanya 3 Hari
Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan pleno penetapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo untuk Pilkada Kepulauan Sula.
"Tadi kita melaksanakan pleno penetapan bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk ikut dalam proses pemilihan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, Senin (19/8/2024)
Risman menyebut, dari hasil pleno tersebut, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus.
"Jadi, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo sudah bisa mendaftarkan diri," tandasnya.(ham)
Komentar