Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda di Taliabu

Bobong, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusda Taliabu Jaya Mandiri senilai Rp1,5 miliar mulai menunjukan titik terang.
Hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Kejari Taliabu pada, Rabu (14/8/2024) menyimpulkan langkah penyidik selanjutnya sebelum menetapkan tersangka.
"Hasil gelar perkara tadi menyimpulkan, tim jaksa penyidik masih membutuhkan beberapa dokumen sehingga proses penyelidikan diperpanjang sampai 14 hari kedepan,"kata Kasi Intelejen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin saat ditemui malutpost.com di ruang kerjanya usai gelar perkara.
Dia mengungkap, penyidik masih memerlukan beberapa dokumen dan keterangan tambahan, termasuk keterangan komisaris perusahaan.
Saat penyelidikan, sudah 9 orang saksi diperiksa, satu saksi yang belum dimintai keterangan ialah mantan Kepala BPKAD Taliabu, IM.
"Pak IM sebelumnya sudah menghadiri panggilan namun karena saat itu saya masih dalam perjalanan dari Ternate ke Bobong sehingga tim penyidik minta beliau untuk pulang dulu," kata Nzamudin.
"Kami belum jadwalkan pamanggilan ulang ke IM karena suda ada konfirmasi dari beliau masih di luar daerah dalam rangka urusan keluarga," pungkasnya. (nox)
Komentar