DPS Pilkada Maluku Utara Ditetapkan, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Ini
Ternate, malutpost.com -- KPU seluruh kabupaten/kota hingga provinsi telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Rencananya, pleno penetapan DPS akan dilakukan pada 17 Agustus 2024 nanti.
Terkait itu, Bawaslu kembali mengingatkan KPU untuk melakukan verifikasi keakuratan data pemilih di semua kabupaten/kota.
"Plenonya harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan stakeholder serta pemerintah daerah dan Bawaslu,"kata Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, untuk memastikan keakuratan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), KPU harus melakukan verifikasi kembali paska penetapan DPS. Sekaligus memastikan warga yang telah memenuhi syarat memilih mendapat haknya.
"Contohnya sudah meninggal dunia terus didukung dengan ada akta kematian maupun surat keterangan dari pihak kelurahan itu bisa di TMS-kan. Tapi yang lain itu harus diverifikasi kembali paska DPS ditetapkan," jelas Rusly.
"Jadi kesempatan untuk memastikan kembali proses pemutakhiran data pemilih itu benar-benar lebih akurat. Setelah penetapan DPS di tanggal 18 sampai 27 Agustus itu masa publikasi DPS," sambung dia. (nar)
Komentar