Kejari Kepulauan Sula Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras kasus yang telah selesai oleh Kejari Kepsul, Selasa (13/8/2024)

Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras yang merupakan barang bukti kasus, Selasa (13/8/2024)

Plt Kasi Barang Bukti Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 5 gram dan 25 sachet ganja dengan berat 17 gram serta 1 bungkus kecil berisikan ganja sekitar 10 gram.

"Jadi itu dua perkara narkotika yang sudah diputuskan di tahun 2023 dan 2024, katanya, Selasa.

Sementara minum keras yang dimusnahkan yaitu miras jenis captikus sebanyak 122 botol air mineral ukuran 600 mili iter." Yang paling banyak itu captikus," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...